RKAS BOP PAUD TAHUN 2021/2022 TAHAP 1 DAN 2 SESUAI JUKNIS
RKAS BOP PAUD TAHUN 2021/2022 TAHAP 1 DAN 2SESUAI JUKNIS. Dalam melaksanakan sesuatu yang berkaitan dengan anggaran harus membuat sebuah perencanaan terlebih dahulu. agar anggaran tersebut tepat sasaran dan tidak jauh dari petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu lembaga yang mendapatkan anggaran dari pemerintah di dunia pendidikan salah satunya di jenjang Pendidikan Anak Usiaa Dini (PAUD) yaitu berupa Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Ketika lembaga pendidikan PAUD mendapatkan dana BOP harus membuat perencanaan terlebih dahulu yang dinamakan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). RKAS BOP PAUD juga harus dibuat sesuai dengan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari pemerintah yaitu tercantum dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2021.
RKAS BOP PAUD TAHUN 2021/2022 TAHAP 1 DAN 2 SESUAI JUKNIS |
Dalam Juknis tersebut dijelaskan bahwa dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat serta lembaga pendidikan lainnya yang bernaung di Dirjen PAUDNI. Setiap lembaga PAUD akan mendapatkan dana BOP dengan melihat jumlah peserta didik dikalikan Rp. 600.000,- per peserta didik dalam setahun. Semakin banyaknya peserta didik yang ada dilembaga PAUD maka semakin banyak pula bantuan yang diperolehnya. Untuk itu pemerintah menghimbau kepada lembaga PAUD agar membuat RKAS BOP PAUD terlebih dahulu di tahun 2021 sebelum dana tersebut diterima di masing-masing sekolah. Penyaluran dana BOP PAUD ini di salurkan secara bertahap yaitu ada 2 tahap. Tahap 1 pada awal Mei sedangkan Tahap 2 pada bulan Oktober, namun setiap tahap dapat dicarikan apabila pihak lembaga pendidikan PAUD sudah menbuat RKAS terlebih dahulu.
Untuk pencairan dana Tahap1, dibutuhkan RKAS Tahap1 sedangkan untuk pencairan dana di tahap 2 dibutuhkan RKAS tahap 2. Itu semua sudah tercantum pada Juknis BOP PAUD Tahun 2021/2022. Apabila anda ada keraguan dalam hal tersebut silahkan dibaca terlebih dahulu JUKNIS BOP PAUD.
JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2021/2022
Pembuatan RKAS BOP PAUD ini harus sesuai dengan JUKNIS BOP PAUD Tahun 2021, dengan rincian pengeluaran-pengeluran apa saja sudah ada dijuknis tersebut. Ada 3 jenis kegiatan yang tertuang dalam juknis yang bisa menjadi acuan pembuatan RKAS yaitu sebagai berikut.
- Kegiatan pembelajaran dan bermain
- Kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain
- Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan
- Tema Alam Semesta (Pasir Kinetik, Bola Dunia, dan lain-lain),
- Tema Binatang (Kartu Gambar Binatang, Puzzle Binatang, dan lain-lain),
- Tema Kendaraan ( Replika Kendaraan, Replika Komponen Kendaraan dan lain-lain),
- Tema Budaya ( Pakaian Adat, Alat Musik Tradisioal, dan lain-lain),
- Tema Makanan ( Peralatan Masak, Replika Makanan, dan lain-lain), dan
- Peralatan atau bahan lainnya sesuai dengan tema yang dilaksanakan dalam pembelajaran dan bermain.
- Penyediaan makanan sehat apabila peserta didik pada satuan Pendidikan memerlukan makanan sehat,
- Penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang untuk mengukut tumbuh kembang Peserta Didik di Satuan Pendidikan.
- Pelaksanaan kegiatan pertemuan antara orangtua dan wali Peserta Didik atau kegiatan parenting,
- Pembayaran honorarium pendidik, dan
- Penyedia bahan lainnya atau kegiatan dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan bermain secara efektif.
- Penyediaan alat-alat administrasi Satuan Pendidikan,
- Penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi,
- Penyediaan bahan atau peralatan untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana,
- Pembiayaan langganan daya dan atau jasa listrik, telepon, internet dan air, dan
- Penyediaan bahan atau peralatan lainnya yang dibutuhkan Satuan Pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta Didik.
0 Response to "RKAS BOP PAUD TAHUN 2021/2022 TAHAP 1 DAN 2 SESUAI JUKNIS"
Posting Komentar