Pages

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Jenjang PAUD

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Jenjang PAUD. Banyak sekali sekolah yang menginginkan untuk melaksanaan pembelajaran tatap muka, karena dalam pelaksanaan pembelajaran secara jarak jauh atau online dirasakan tidak efektif untuk siswa. Disamping materi tidak tersampaikan secara maksimal, orangtuapun mengeluh karena materi yang disampaikan oleh guru kurang dipahami sehingga orangtua dituntut untuk mampu menyampaikan ke anaknya sendiri ibarat peran guru digantikan oleh orangtua. Karena sebab itulah orangtua banyak mengeluh agar pembelajaran daring dihentikan dan menuntut untuk dimulainya pembelajaran tatap muka. 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Jenjang PAUD
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Jenjang PAUD

Alkhamdulillah...doa dan suara hati para orangtua akhirnya terkabul juga yaitu dengan keputusan 4 menteri salah satunya adalah menteri Kemendikbuddikti Pa Nadiem Makarim memberikan keringanan dan kesempatan kepada sekolah untuk dimulainya proses pembelajaran tatap muka tetapi secara terbatas dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu harus terpenuhnya Protokol Kesehatan di sekolah tersebut, dan tersedianya alat kesehatan serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Syarat itu semua berlaku untuk semua jenjang hanya saja bertahap dari mulai SMA bulan Juli, SMP bulan Agustus, SD bulan September dan PAUD bulan Oktober. Jenjang PAUD yang dimaksud adalah seperti KB, RA, TK, SPS, POS, TPA, dan lainnya.

SOP PTM yang dimaksud diatas adalah terdapat beberapa hal terkait baik Tujuan, Referensi, Pihak-pihak terkait/terlibat, dan Prosedur Kerja. Berikut penjelasannya terkait Pelaksanaan Pembelajaran dimasa  Pendemi Covid - 19.

TUJUAN SOP PTM TERBATAS PAUD

  1. Menjadi acuan bagi pendidik dan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD);
  2. Menjadi acuan kepala sekolah, pengawas, penilik, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam memberikan pembinaan kepada pendidik dan satuan pendidikan; dan
  3. Menjadi acuan bagi orangtua/wali siswa dalam memahami pelaksanaan pendidikan dalam masa pandemi

REFERENSI SOP PTM TERBATAS PAUD

  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus; dan
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

PIHAK-PIHAK TERKAIT DALAM PTM TERBATAS PAUD

  1. Kepala Sekolah/Penyelenggara
  2. Guru
  3. Tenaga Kependidikan (Tendik)
  4. Orang tua

PROSEDUR KERJA DALAM PTM TERBATAS PAUD

  1. Melakukan pengukuran suhu badan dengan thermogun;
  2. Bagi warga sekolah yang suhu badannya diatas 37,3 derajat Celcius disarankan untuk masuk ke ruang yang telah disediakan. Selanjutnya setelah 15 menit dilakukan pengecekkan ulang suhu tubuh, jika suhu tetap diatas 37,3 derajat Celcius, guru menghubuni orangtua siswa tersebut untuk dijemput dan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan bagi guru/karyawan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan;
  3. Masuk atau keluar sekolah melewati alur yang sudah tersedia;
  4. Melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun cair atau hand sanitizer;
  5. Jendela selalu dibuka untuk menjaga sirkulasi udara dalam ruangan;
  6. Mengatur jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter;
  7. Siswa tidak diperbolehkan pinjam meminjam alat tulis dan alat makan/minum;
  8. Siswa tidak diperbolehkan berkerumun;
  9. Kantin sekolah untuk sementara ditutup;
  10. Siswa disarankan membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
  11. Melakukan desinfeksi ruangan beserta perabotannya dan lingkungan sekolah setiap hari setelah kegiatan pembelajaran selesai;
  12. Menggunakan masker bagi seluruh warga sekolah dan tamu;
  13. Menerapkan etika batuk/bersin;
  14. Tidak boleh berjabat tangan;
  15. Jika pembelajaran telah selesai siswa diminta untuk segera meninggalkan lingkungan sekolah;
  16. Orang tua/ wali siswa melakukan antar jemput siswa tepat waktu;
  17. Mencegah terjadinya kerumunan pada saat antar jemput siswa;
Ketentuan-ketentuan diatas harus diterapkan apabila sekolah di jenjang PAUD mau menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM). Berikut penjelasan secara lengkap mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) PAUD Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Tahun Pembelajaran 2021/2022.


Temukan artikel-artikel lainnya yang terkait mengenai SOP-SOP di jenjang PAUD seperti :
Semoga artikel ini bisa membantu bagi bunda-bunda di jenjang PAUD yang membutuhkannya. Mohon maaf apabila ada kekeliruan dan kesalahan dalam tata bahasa serta penulisan artikel ini. Temukan artikel-artikel lainnya yang terbaru di Dapodik PAUD.

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Jenjang PAUD"