Pages

Berkas Syarat Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas Jenjang PAUD

Berkas Syarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Jenjang PAUD. Sudah setahun lebih lamanya pemerintah belum mengijinkan proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka sejak adanya pandemi Covid-19. Proses pembelajaran tetap berlangsung hanya saja dengan metode online atau daring atau Belajar Dari Rumah (BDR). Karena dirasa orangtua pembelajaran tersebut kurang efektif dan mengganggu aktifitas orangtua sehingga banyak desakan-desakan dari orangtua untuk segera dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). 

Berkas Syarat Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas Jenjang PAUD
Berkas Syarat Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas Jenjang PAUD

Setelah sekian lamanya akhirnya doa para orangtua terjawab dengan adanya pertemua 4 menteri membahas pembelajaran tatap muka. Berdasarkan keputusan 4 menteri salah satunya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka bisa berlangsung namun secara terbatas. Maksud dari kata terbatas berarti tidak semua jenjang pendidikan bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat dapat diadakannya pembelajaran tatap muka baik jenjang PAUD yaitu sebagai berikut.

  1. Wajib mengisi kesiapan PTM di aplikasi Dapodik versi terbaru dengan status SIAP. 
  2. Tersedianya protokol kesehatan yang lengkap baik tempat cuci tengan disetiap kelas, Cadangan Masker untuk peserta didik, Tempat sampah injak, tersedianya ruang isolasi dan lainnya.
  3. Kapasitas dalam 1 hari 50 % dari total keseluruhan peserta didik. Jadi dalam 1 hari misalkan Kelas A terdapat 20 siswa dan B terdapat 10 siswa maka dalam 1 hari yang diperbolehkan berangkat ke sekolah adalah kelas A 10 siswa dan B 5 siswa.
  4. Dalam 1 kelas maksimal 17 orang . 17 orang ini sudah termasuk guru.
  5. Proses pembelajaran hanya berlangsung 4 jam pelajaran. Apabila dalam 1 jam pelajaran 30 menit berarti dalam 1 hari hanya 2 jam saja misal jam 7 sampai 9 pagi.
  6. Adanya kerja sama dengan pihak Puskesmas, Kepala Desa setempat dan Tim Satgas tingkat desa.
  7.  Level PPKM pada daerah satuan pendidikan maksimal level 1 sampai 3 atau zona hijau, kuning dan orange. Untuk zona merah atau level 4 tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Disamping syarat diatas ada berkas atau dokumen yang harus disediakan oleh satuan pendidikan di jenjang PAUD dalam persiapan PTM terbatas yaitu antara lain :

  1. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari Zona Kuning, Orange, Merah dan Belum menyelesaikan Isolasi Mandiri. LIHAT
  2. Data warga satuan pendidikan yang memiliki Kondisi Medis Comborbid tidak terkontrol. LIHAT
  3. Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jarak jauh. LIHAT
  4. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. LIHAT

Itulah syarat dan berkas serta dokumen pendukung dalam persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di jenjang PAUD meliputi TK, KB, SPS, TPA, dan lainnya. Aturan tersebut juga berlaku untuk jenjang yang lain.

Baca artikel terkait : SOP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang PAUD

Semoga artikel ini bermanfaat untuk bunda-bunda yang sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka di jenjang PAUD. Tetap semangat sebagai pejuang pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berkas Syarat Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas Jenjang PAUD"

Posting Komentar